TpdoGSGpGSriTfMlGpGlBSziTY==
Light Dark
H. Suharto Gandeng PPDI NTB Gelar Sosialisasi Raperda Perlindungan Pekerja Migran

H. Suharto Gandeng PPDI NTB Gelar Sosialisasi Raperda Perlindungan Pekerja Migran

Daftar Isi
×

 

H. Suharto di tengah-tengah peserta sosialisasi yang terdiri dari anggota PPDI NTB

Lombok Barat, PolitikNTB.Com–Anggota DPRD NTB, H. Suharto, bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi NTB menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pekerja Migran Indonesia Asal NTB di Gerung, Senin (18/9/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Suharto, dengan Ketua PPDI NTB Wiro Hamdani sebagai moderator, serta menghadirkan narasumber Basriadi.

Dalam pemaparannya, H. Suharto menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan pekerja migran. Menurutnya, pekerja migran asal NTB yang tersebar di berbagai negara membutuhkan payung hukum yang kuat agar hak-hak mereka terlindungi sejak sebelum berangkat, saat bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air.

“Raperda ini saya harapkan mendapat pengayaan dan masukan sebelum diparipurnakan menjadi Perda. Sosialisasi ini bukan hanya penyampaian satu arah, melainkan komunikasi dua arah untuk mencari solusi bersama. Masyarakat harus tahu bahwa pemerintah hadir dan peduli terhadap perlindungan pekerja migran asal NTB,” ujar Suharto.

Suharto juga menyinggung pentingnya keterlibatan generasi muda dalam mendukung perlindungan pekerja migran. Menurutnya, lebih dari 50 persen anak muda saat ini melek teknologi dan aktif di media sosial, sehingga peran mereka dapat membantu menyebarluaskan informasi yang benar terkait keberangkatan dan perlindungan pekerja migran.

Sementara itu, Ketua PPDI NTB Wiro Hamdani menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan kali kelima dilakukan di berbagai tempat. Menurutnya, perangkat desa perlu dilibatkan karena merekalah pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk dalam proses perizinan keberangkatan pekerja migran.

“Teman-teman perangkat desa inilah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, salah satunya terkait TKW atau TKI. Atas izin mereka, para pekerja migran bisa berangkat. Karena itu, pemerintah ingin memberikan perlindungan sebelum, selama, dan setelah menjadi PMI, termasuk memastikan mereka mendapat informasi yang benar,” tegas Wiro.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan pandangan kritis. Nawa Hasan, salah satu peserta, menanyakan apakah perlindungan hanya diberikan kepada migran yang terdaftar secara resmi atau juga mencakup mereka yang tidak terdata.

Peserta lain menambahkan, Raperda perlu memperjelas peran desa, termasuk hak untuk memperoleh informasi mengenai perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi. Hal ini agar desa dapat memberikan arahan yang tepat kepada warganya.

Selain itu, peserta juga meminta agar pemerintah menyiapkan tim khusus untuk menangani pengaduan pekerja migran yang menghadapi masalah, baik yang berangkat resmi maupun tidak, agar seluruh warga tetap mendapat perlindungan dan bantuan hukum.

Menanggapi hal tersebut, narasumber Basriadi menegaskan bahwa Raperda ini dirancang sebagai jawaban menyeluruh atas perlindungan pekerja migran asal NTB.

“Raperda ini diupayakan untuk menjawab kebutuhan perlindungan pekerja migran, baik sebelum berangkat, saat berada di negara tujuan, maupun ketika kembali ke daerah asal,” jelasnya.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pekerja migran asal NTB memperoleh jaminan perlindungan yang lebih komprehensif, sementara desa dan perangkatnya mendapat kepastian hukum dalam mendampingi warganya yang bekerja ke luar negeri. (Ast)

 

0Komentar

Special Ads