![]() |
H. Suharto di tengah-tengah peserta sosialisasi yang terdiri dari anggota PPDI NTB |
Lombok Barat, PolitikNTB.Com–Anggota DPRD NTB, H.
Suharto, bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi NTB
menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Penyelenggaraan Pekerja Migran Indonesia Asal NTB di Gerung, Senin (18/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Suharto, dengan Ketua PPDI NTB Wiro Hamdani
sebagai moderator, serta menghadirkan narasumber Basriadi.
Dalam pemaparannya, H. Suharto menegaskan bahwa
penyusunan Raperda ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap
perlindungan pekerja migran. Menurutnya, pekerja migran asal NTB yang tersebar
di berbagai negara membutuhkan payung hukum yang kuat agar hak-hak mereka
terlindungi sejak sebelum berangkat, saat bekerja di luar negeri, hingga kembali
ke tanah air.
“Raperda ini saya harapkan mendapat pengayaan dan
masukan sebelum diparipurnakan menjadi Perda. Sosialisasi ini bukan hanya
penyampaian satu arah, melainkan komunikasi dua arah untuk mencari solusi
bersama. Masyarakat harus tahu bahwa pemerintah hadir dan peduli terhadap
perlindungan pekerja migran asal NTB,” ujar Suharto.
Suharto juga menyinggung pentingnya keterlibatan
generasi muda dalam mendukung perlindungan pekerja migran. Menurutnya, lebih
dari 50 persen anak muda saat ini melek teknologi dan aktif di media sosial,
sehingga peran mereka dapat membantu menyebarluaskan informasi yang benar
terkait keberangkatan dan perlindungan pekerja migran.
Sementara itu, Ketua PPDI NTB Wiro Hamdani
menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan kali kelima dilakukan di berbagai
tempat. Menurutnya, perangkat desa perlu dilibatkan karena merekalah pihak yang
bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk dalam proses perizinan
keberangkatan pekerja migran.
“Teman-teman perangkat desa inilah yang bersentuhan
langsung dengan masyarakat, salah satunya terkait TKW atau TKI. Atas izin
mereka, para pekerja migran bisa berangkat. Karena itu, pemerintah ingin
memberikan perlindungan sebelum, selama, dan setelah menjadi PMI, termasuk
memastikan mereka mendapat informasi yang benar,” tegas Wiro.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan
pandangan kritis. Nawa Hasan, salah satu peserta, menanyakan apakah
perlindungan hanya diberikan kepada migran yang terdaftar secara resmi atau
juga mencakup mereka yang tidak terdata.
Peserta lain menambahkan, Raperda perlu memperjelas
peran desa, termasuk hak untuk memperoleh informasi mengenai perusahaan
penyalur tenaga kerja yang resmi. Hal ini agar desa dapat memberikan arahan
yang tepat kepada warganya.
Selain itu, peserta juga meminta agar pemerintah
menyiapkan tim khusus untuk menangani pengaduan pekerja migran yang menghadapi
masalah, baik yang berangkat resmi maupun tidak, agar seluruh warga tetap
mendapat perlindungan dan bantuan hukum.
Menanggapi hal tersebut, narasumber Basriadi
menegaskan bahwa Raperda ini dirancang sebagai jawaban menyeluruh atas
perlindungan pekerja migran asal NTB.
“Raperda ini diupayakan untuk menjawab kebutuhan
perlindungan pekerja migran, baik sebelum berangkat, saat berada di negara tujuan,
maupun ketika kembali ke daerah asal,” jelasnya.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pekerja
migran asal NTB memperoleh jaminan perlindungan yang lebih komprehensif,
sementara desa dan perangkatnya mendapat kepastian hukum dalam mendampingi
warganya yang bekerja ke luar negeri. (Ast)
0Komentar