TpdoGSGpGSriTfMlGpGlBSziTY==
Light Dark
Diblokir di Meja Aset: Desa Bagek Polak Barat Lawan Janji Kosong BPKAD Lombok Barat

Diblokir di Meja Aset: Desa Bagek Polak Barat Lawan Janji Kosong BPKAD Lombok Barat

Daftar Isi
×


Tampak Kantor Desa Sementara Desa Bagi Polak Barat


Lombok Barat, PolitikNTB.Com-Di tengah semangat membangun pelayanan publik yang mandiri, Pemerintah Desa Bagek Polak Barat, Kecamatan Labuapi, justru terjebak dalam pusaran birokrasi yang tak berujung. Harapan mereka untuk memiliki kantor desa definitif di atas tanah milik Pemkab Lombok Barat kembali terganjal oleh sikap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat yang dinilai berbelit dan penuh janji tanpa bukti.

Sejak beberapa tahun terakhir, Desa Bagek Polak Barat harus menjalankan roda pemerintahan dari bangunan sewaan. Setiap tahun, anggaran desa terkuras hanya untuk membayar biaya sewa, tanpa ada kejelasan kapan mereka bisa menempati gedung sendiri. Padahal, di wilayah desa itu terdapat lahan kosong milik pemerintah daerah yang sudah lama tak dimanfaatkan, lahan yang seharusnya bisa menjadi solusi permanen.

Kepala Desa Bagek Polak Barat, Jauhari Ma’mun, S.Pd.I, mengungkapkan pihaknya telah menempuh seluruh prosedur yang diminta oleh BPKAD. Berkas demi berkas, mulai dari permohonan resmi, peta lokasi, hingga rekomendasi camat, semuanya telah diserahkan. Namun, hingga kini, nasib permohonan itu masih menggantung di meja birokrasi.

“Kami sudah siapkan semua berkas sesuai prosedur. Tapi dari BPKAD belum juga ada respons yang jelas. Padahal masyarakat sudah lama berharap kantor desa bisa dibangun di atas tanah milik pemerintah daerah yang memang tidak terpakai,” ujar Jauhari dengan nada kecewa.

Situasi ini membuat pelayanan publik di desa tersebut menjadi tidak ideal. Ruang kerja yang sempit, fasilitas terbatas, dan suasana kerja yang tidak nyaman kerap menjadi keluhan warga.

“Kami ingin mandiri dan punya kantor sendiri. Tapi kalau aset daerah tidak bisa dimanfaatkan, tentu rencana ini akan terus tertunda,” lanjutnya.

Jauhari menilai, seharusnya pemerintah kabupaten mendukung upaya desa yang ingin membangun fasilitas pelayanan publik dengan dana sendiri, bukan justru mempersulit.

“Kalau desa sudah siap membangun dan hanya butuh izin pakai tanah, mestinya itu dipermudah, bukan dipersulit,” ungkapnya.

Kritik paling tajam datang dari Ketua BPD Bagek Polak Barat, Fauzan Maulad, Lc., yang secara terbuka menuding BPKAD sering kali memberi janji manis yang tak pernah ditepati.



Fauzan Maulad, Lc

“Ditahan oleh beliau, surat sudah ada, janji-janji saja. Dari dulu, saat Pilkada sudah diterima, akhirnya ditarik lagi karena takut ada politisasi. Selesai Pilkada dijanjikan, ternyata hilang. Sekarang ada lampu hijau dari bupati baru, sementara beliau-beliau ini yang justru menghalang. Harapan masyarakat, tolong segera diserahkan surat perizinan pinjam pakai, biar kami dianggap ada. Kan tidak layak kalau kantor masih sewa begini. Ini bikin tersendat perubahan kalau tidak ada kantor. Masyarakat banyak minta segera, supaya pelayanan kita ke masyarakat lebih aman dan nyaman,” tegas Fauzan.

Pernyataan Fauzan memperlihatkan betapa rumitnya politik aset di tingkat daerah. Setiap langkah administrasi yang semestinya sederhana, hanya sebatas izin pemanfaatan lahan, bisa berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan.

Desa Bagek Polak Barat kini menanti langkah konkret dari BPKAD Lombok Barat, bukan lagi surat balasan atau janji yang menguap di udara. Sebab, bagi mereka, kantor desa bukan sekadar bangunan, tetapi simbol kemandirian dan pelayanan publik yang layak. Ast

 

0Komentar

Special Ads