![]() |
| Tampak Kantor Desa Sementara Desa Bagi Polak Barat |
Lombok
Barat, PolitikNTB.Com-Di
tengah semangat membangun pelayanan publik yang mandiri, Pemerintah Desa Bagek
Polak Barat, Kecamatan Labuapi, justru terjebak dalam pusaran birokrasi yang
tak berujung. Harapan mereka untuk memiliki kantor desa definitif di atas tanah
milik Pemkab Lombok Barat kembali terganjal oleh sikap Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat yang dinilai berbelit dan penuh
janji tanpa bukti.
Sejak beberapa tahun terakhir, Desa
Bagek Polak Barat harus menjalankan roda pemerintahan dari bangunan sewaan.
Setiap tahun, anggaran desa terkuras hanya untuk membayar biaya sewa, tanpa ada
kejelasan kapan mereka bisa menempati gedung sendiri. Padahal, di wilayah desa
itu terdapat lahan kosong milik pemerintah daerah yang sudah lama tak
dimanfaatkan, lahan yang seharusnya bisa menjadi solusi permanen.
Kepala Desa Bagek Polak Barat, Jauhari
Ma’mun, S.Pd.I, mengungkapkan pihaknya telah menempuh seluruh
prosedur yang diminta oleh BPKAD. Berkas demi berkas, mulai dari permohonan
resmi, peta lokasi, hingga rekomendasi camat, semuanya telah diserahkan. Namun,
hingga kini, nasib permohonan itu masih menggantung di meja birokrasi.
“Kami sudah siapkan semua berkas sesuai prosedur. Tapi dari BPKAD belum juga ada respons yang jelas. Padahal masyarakat sudah lama berharap kantor desa bisa dibangun di atas tanah milik pemerintah daerah yang memang tidak terpakai,” ujar Jauhari dengan nada kecewa.
Situasi ini membuat pelayanan publik di
desa tersebut menjadi tidak ideal. Ruang kerja yang sempit, fasilitas terbatas,
dan suasana kerja yang tidak nyaman kerap menjadi keluhan warga.
“Kami ingin mandiri dan punya kantor
sendiri. Tapi kalau aset daerah tidak bisa dimanfaatkan, tentu rencana ini akan
terus tertunda,” lanjutnya.
Jauhari menilai, seharusnya pemerintah
kabupaten mendukung upaya desa yang ingin membangun fasilitas pelayanan publik
dengan dana sendiri, bukan justru mempersulit.
“Kalau desa sudah siap membangun dan
hanya butuh izin pakai tanah, mestinya itu dipermudah, bukan dipersulit,” ungkapnya.
Kritik paling tajam datang dari Ketua BPD Bagek Polak Barat, Fauzan Maulad, Lc., yang secara terbuka menuding BPKAD sering kali memberi janji manis yang tak pernah ditepati.
![]() |
| Fauzan Maulad, Lc |
“Ditahan oleh beliau, surat sudah ada,
janji-janji saja. Dari dulu, saat Pilkada sudah diterima, akhirnya ditarik lagi
karena takut ada politisasi. Selesai Pilkada dijanjikan, ternyata hilang.
Sekarang ada lampu hijau dari bupati baru, sementara beliau-beliau ini yang
justru menghalang. Harapan masyarakat, tolong segera diserahkan surat perizinan
pinjam pakai, biar kami dianggap ada. Kan tidak layak kalau kantor masih sewa
begini. Ini bikin tersendat perubahan kalau tidak ada kantor. Masyarakat banyak
minta segera, supaya pelayanan kita ke masyarakat lebih aman dan nyaman,” tegas
Fauzan.
Pernyataan Fauzan memperlihatkan betapa
rumitnya politik aset di tingkat daerah. Setiap langkah administrasi yang
semestinya sederhana, hanya sebatas izin pemanfaatan lahan, bisa berubah
menjadi arena tarik-menarik kepentingan.
Desa Bagek Polak Barat kini menanti
langkah konkret dari BPKAD Lombok Barat,
bukan lagi surat balasan atau janji yang menguap di udara. Sebab, bagi mereka,
kantor desa bukan sekadar bangunan, tetapi simbol kemandirian dan pelayanan
publik yang layak. Ast



0Komentar