![]() |
Oleh: Basriadi, M.HI (Pengamat Politik STISDA)
Lombok Barat, PolitikNTB.Com-Keterbukaan
informasi publik adalah salah satu tiang utama dalam membangun tata kelola
pemerintahan yang baik. Demokrasi tidak cukup hanya dengan pemilu yang rutin
atau banyaknya partai yang ikut berkontestasi.
Demokrasi
sejati menuntut keterbukaan, yakni rakyat diberi hak untuk tahu, diberi akses
pada data dan keputusan, serta kesempatan ikut mengawasi jalannya pembangunan.
Tanpa itu semua, demokrasi hanya akan jadi ritual, bukan substansi.
Indonesia sebenarnya telah menegaskan
prinsip ini lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Undang-undang itu menyatakan jelas bahwa setiap warga negara
berhak memperoleh informasi dari badan publik. Tetapi dalam praktiknya,
keterbukaan tidak boleh dipandang sekadar kewajiban formal. Ia adalah kebutuhan
nyata, agar pemerintahan bisa berjalan transparan, akuntabel, partisipatif, dan
bersih dari korupsi.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), isu
keterbukaan informasi kian relevan. NTB bukan hanya kaya sumber daya alam,
tetapi juga memiliki destinasi wisata kelas dunia, energi terbarukan, dan
potensi industri halal.
Agar
semua potensi itu benar-benar bernilai, pemerintah daerah harus membangun
kepercayaan, baik di mata masyarakat maupun investor. Dan kepercayaan itu hanya
lahir bila pemerintah berani terbuka. Dalam hal ini, kepemimpinan Gubernur L.
Muhammad Iqbal diharapkan menjadikan keterbukaan informasi sebagai instrumen
utama, bukan sekadar pelengkap.
Korupsi adalah contoh paling nyata
betapa mahal harga yang harus dibayar ketika informasi ditutup. Penyalahgunaan
anggaran sering terjadi karena rakyat tidak punya akses terhadap dokumen
rencana dan realisasi.
Ruang
gelap selalu jadi lahan subur bagi praktik kotor. Keterbukaan, sebaliknya,
menghadirkan cahaya. Ketika pemerintah rutin mempublikasikan rencana kerja,
anggaran, dan laporan capaian, masyarakat bisa mengawasi dan memberi masukan.
Media dan lembaga independen bisa melakukan kontrol. Aparatur pemerintah pun
terbiasa bekerja dengan standar akuntabilitas yang lebih tinggi.
Selain untuk memberantas korupsi,
keterbukaan informasi juga menjadi pintu masuk bagi NTB menuju dunia. Investor
yang datang dari manapun selalu menuntut kepastian: aturan yang jelas, data
yang mudah diakses, dan birokrasi yang bisa dipercaya.
Potensi
Lombok dan Sumbawa, dari pertanian hingga pariwisata, dari energi hingga
industri halal, tidak akan beranjak dari sekadar cerita indah bila informasi
tentang perizinan, tata ruang, pajak, dan kebijakan lingkungan masih kabur.
Transparansi akan menjadikan NTB daerah yang ramah investasi, berdaya saing
global, sekaligus menjaga keberlanjutan.
Lebih dari itu, keterbukaan informasi
adalah pelaksanaan konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia. Pasal 28F UUD
1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi untuk
mengembangkan diri dan lingkungannya. Bila akses ditutup, yang lahir adalah
diskriminasi.
Masyarakat
miskin akan makin sulit mendapat layanan kesehatan dan pendidikan. Warga akan
kehilangan hak menolak bila tanah dan lingkungannya terancam proyek besar.
Dengan terbuka, pemerintah justru menegakkan amanat konstitusi dan memastikan
pembangunan berjalan adil.
Dalam politik, keterbukaan adalah modal
untuk membangun kepercayaan. Dan kepercayaan rakyat adalah aset terbesar
seorang pemimpin daerah. Tanpa kepercayaan, kebijakan sehebat apapun akan
dipandang dengan curiga.
Sebaliknya,
bila pemerintah terbuka, publik akan menilai kinerja secara objektif,
berdasarkan data, bukan isu atau desas-desus. Kritik pun bisa diterima sebagai
bentuk partisipasi, bukan ancaman.
Keterbukaan informasi akan memperkuat
komunikasi politik pemerintahan Gubernur L. Muhammad Iqbal. Setiap capaian bisa
diumumkan apa adanya, setiap kendala dijelaskan, sehingga rakyat merasa
dilibatkan. Hubungan yang sehat antara pemerintah dan masyarakat akan tumbuh,
karena semua berbasis kejujuran dan transparansi.
Dengan
begitu, keterbukaan bukan hanya instrumen administratif, tetapi strategi
politik yang memperkokoh legitimasi pemerintahan daerah.
Akhirnya, harus ditegaskan bahwa keterbukaan
informasi adalah keharusan, bukan pilihan. Tanpa keterbukaan, demokrasi
kehilangan ruh, pembangunan kehilangan legitimasi, dan pemerintah kehilangan
kepercayaan rakyat.
Dengan
keterbukaan, NTB bisa melangkah lebih jauh, dari daerah yang kaya potensi
menjadi daerah yang benar-benar mendunia, berdaya saing global, dan dicintai
rakyatnya.
Gerung, 01 Oktober 2025
0Komentar