TpdoGSGpGSriTfMlGpGlBSziTY==
Light Dark
PPDI Soroti Seleksi Perangkat Desa Banyu Urip Terindikasi Cacat Prosedur

PPDI Soroti Seleksi Perangkat Desa Banyu Urip Terindikasi Cacat Prosedur

Daftar Isi
×

Ketua PPDI NTB Wiro Hamdani


Lombok Barat, PolitikNTB.Com-Proses seleksi perangkat kewilayahan di Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, menuai sorotan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi NTB. 

Ketua PPDI NTB, Wiro Hamdani, menilai tahapan seleksi yang difasilitasi pihak kecamatan terindikasi cacat prosedur karena tidak dilakukan secara transparan dan terkesan terburu-buru.

“Semestinya setiap tahapan dilaksanakan dengan transparan dan terbuka agar tidak terjadi ketidakpuasan seperti ini. Bila ada ketidakpuasan, itu dampak dari proses yang tidak transparan,” kata Wiro, kepada PolitikNTB.Com, Jumat, (19/09/25).

Ia menegaskan, aturan seleksi perangkat desa sudah jelas, yakni ada tes tertulis, uji kepatutan dan kelayakan, serta wawancara yang masing-masing memiliki bobot nilai tertentu. Namun, praktik di lapangan menurutnya, sering tidak konsisten dengan aturan.

“Pengalaman menunjukkan yang sering diabaikan adalah proses seleksi. Hasil akhir seharusnya akumulasi dari semua nilai, bukan hanya wawancara yang sangat subyektif. Makanya harus dilihat juga siapa tim fasilitatornya, apa saja soal yang ditanyakan, dan bagaimana mekanisme penilaian. Semuanya harus jelas sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih jauh, Wiro menduga proses seleksi Peangkat Kewilayahan di Banyu Urip yang dijalankan secara tergesa-gesa memunculkan dugaan cacat prosedur.

“Patut diduga unprosedural. Apalagi dengan hasil yang dipaksakan selesai satu hari, terkesan sangat buru-buru,” tambahnya.

Salah seorang Panitia Seleksi, Sinar, sebelumnya menjelaskan bahwa panitia telah bekerja sesuai mekanisme dengan melibatkan tim fasilitator dari unsur Danramil, kepolisian, dan camat. Ia menyebut soal ujian disiapkan langsung oleh tim fasilitator, kemudian peserta diminta memeriksa kunci jawaban secara terbuka.

“Ketika kami kroscek, semua jawaban peserta muncul hasilnya. Ada empat calon tertinggi dengan nilai 88 dan 68, sementara lainnya di bawah 67. Bahkan ada peserta yang hanya benar 47. Dari situ keluar hasil tersebut. Kami dari panitia tetap membuka ruang mediasi,” terang Sinar.

Sementara itu, Kaaludin menyebut soal ujian tertulis yang diberikan panitia seleksi sangat mudah untuk dijawab. Namun, hasil penilaian membuatnya dianggap banyak salah, padahal ia yakin jawabannya benar. Ia heran bagaimana jawaban yang jelas sesuai pengetahuan umum bisa dinilai salah oleh panitia.

Kejanggalan semakin kuat ketika ia mendapat keterangan dari salah seorang panitia langsung membakar soal dan kunci jawaban setelah ujian selesai, sehingga peserta tidak memiliki bukti untuk mengajukan keberatan.

Menurutnya, tindakan itu membuat hak peserta terampas, sebab aturan memberi ruang tujuh hari untuk mengajukan keberatan bila ditemukan dugaan kecurangan. Ia bahkan menuding hasil seleksi seolah sudah dikunci sejak awal dengan menguntungkan salah satu peserta tertentu.

“Kalau semua bukti sudah dimusnahkan, bagaimana bisa membuktikan kalau ada kesalahan? Ini seperti sudah diarahkan sejak awal,” ungkap Kaaludin. (Ast)

0Komentar

Special Ads