TpdoGSGpGSriTfMlGpGlBSziTY==
Light Dark
Pauzul Bayan Desak BPKAD Lobar Segera Terbitkan Izin Aset untuk Kantor Desa Bagek Polak Barat

Pauzul Bayan Desak BPKAD Lobar Segera Terbitkan Izin Aset untuk Kantor Desa Bagek Polak Barat

Daftar Isi
×

 

Anggota DPRD Dapil Kediri-Labuapi Fauzul Bayan


Sudah Ada Rekomendasi dari Dikbud, Tapi BPKAD Dinilai Mempersulit


Lombok Barat, PolitikNTB.Com-Anggota DPRD Lombok Barat dari Dapil Labuapi–Kediri, Pauzul Bayan, mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar segera mengeluarkan izin penggunaan aset daerah yang akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Bagek Polak Barat untuk pembangunan kantor desa permanen.

Menurut Pauzul, hingga saat ini Pemerintah Desa Bagek Polak Barat masih menempati kantor sewaan yang dinilai tidak representatif untuk pelayanan publik. Kondisi ini telah berlangsung hamper tujuh tahun dan membebani keuangan desa setiap tahunnya.

“Sudah terlalu lama kantor desa Bagek Polak Barat masih menyewa tempat. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan optimal, padahal pemerintah desa sudah menyiapkan rencana pembangunan kantor baru dengan memanfaatkan aset Pemda,” ujar Pauzul, Rabu, (15/10/25).

Pauzul menegaskan bahwa BPKAD seharusnya tidak mempersulit proses izin penggunaan aset. Sebab, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat telah memberikan rekomendasi resmi agar lahan di kawasan SMPN 1 Labuapi bisa digunakan. Selain itu, banyak desa persiapan telah mendapat tanah sebagai tempat kantor, sementara Desa Bagik Polak Barat yang sudah jelas statusnya sebagai desa mandiri belum memiliki kantor permanen.

“Kalau Dikbud sebagai pemilik lahan saja sudah memberikan rekomendasi, seharusnya tidak ada alasan bagi BPKAD untuk menahan izin. Jangan sampai birokrasi justru menjadi penghambat pembangunan desa,” tegasnya.



Ia menambahkan, langkah BPKAD yang terkesan berbelit tidak sejalan dengan semangat Pemkab Lombok Barat dalam mendorong kemandirian dan peningkatan pelayanan desa.

“Kami di DPRD tentu akan mengawal persoalan ini. Desa itu ujung tombak pelayanan masyarakat, dan kantor desa adalah simbol kehadiran negara di tingkat bawah. BPKAD harus segera memproses izin tersebut agar pembangunan bisa segera dimulai,” tambah Pauzul.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Bagek Polak Barat telah menyampaikan seluruh dokumen permohonan resmi, termasuk peta lokasi, surat rekomendasi Dikbud, dan kelengkapan administratif lainnya. Namun, hingga berita ini diturunkan, BPKAD Lombok Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari anggota dewan tersebut.

0Komentar

Special Ads