![]() |
| Anggota DPRD Dapil Kediri-Labuapi Fauzul Bayan |
Sudah Ada Rekomendasi dari Dikbud, Tapi BPKAD Dinilai Mempersulit
Lombok Barat, PolitikNTB.Com-Anggota
DPRD Lombok Barat dari Dapil Labuapi–Kediri, Pauzul Bayan, mendesak Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar segera mengeluarkan izin
penggunaan aset daerah yang akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Bagek Polak
Barat untuk pembangunan kantor desa permanen.
Menurut Pauzul, hingga saat ini Pemerintah Desa
Bagek Polak Barat masih menempati kantor sewaan yang dinilai tidak
representatif untuk pelayanan publik. Kondisi ini telah berlangsung hamper tujuh
tahun dan membebani keuangan desa setiap tahunnya.
“Sudah terlalu lama kantor desa Bagek Polak
Barat masih menyewa tempat. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat tidak
berjalan optimal, padahal pemerintah desa sudah menyiapkan rencana pembangunan
kantor baru dengan memanfaatkan aset Pemda,” ujar Pauzul, Rabu, (15/10/25).
Pauzul menegaskan bahwa BPKAD seharusnya tidak
mempersulit proses izin penggunaan aset. Sebab, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Dikbud) Lombok Barat telah memberikan rekomendasi resmi agar lahan di kawasan
SMPN 1 Labuapi bisa digunakan. Selain itu, banyak desa persiapan telah mendapat
tanah sebagai tempat kantor, sementara Desa Bagik Polak Barat yang sudah jelas
statusnya sebagai desa mandiri belum memiliki kantor permanen.
“Kalau Dikbud sebagai pemilik lahan saja sudah
memberikan rekomendasi, seharusnya tidak ada alasan bagi BPKAD untuk menahan
izin. Jangan sampai birokrasi justru menjadi penghambat pembangunan desa,”
tegasnya.
Ia menambahkan, langkah BPKAD yang terkesan
berbelit tidak sejalan dengan semangat Pemkab Lombok Barat dalam mendorong
kemandirian dan peningkatan pelayanan desa.
“Kami di DPRD tentu akan mengawal persoalan
ini. Desa itu ujung tombak pelayanan masyarakat, dan kantor desa adalah simbol
kehadiran negara di tingkat bawah. BPKAD harus segera memproses izin tersebut
agar pembangunan bisa segera dimulai,” tambah Pauzul.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Bagek Polak Barat
telah menyampaikan seluruh dokumen permohonan resmi, termasuk peta lokasi,
surat rekomendasi Dikbud, dan kelengkapan administratif lainnya. Namun, hingga
berita ini diturunkan, BPKAD Lombok Barat belum memberikan tanggapan resmi
terkait desakan dari anggota dewan tersebut.


0Komentar