TpdoGSGpGSriTfMlGpGlBSziTY==
Light Dark
TKD Karang Taruna Lombok Barat Batal Demi Hukum

TKD Karang Taruna Lombok Barat Batal Demi Hukum

Daftar Isi
×

 

Faizir, SH (Paling Kiri) saat foto bersama panitia TKD


Pelanggaran Permensos dan Cacat Administrasi

Lombok Barat, PolitikNTB.Com-Kemeriahan di aula tempat berlangsungnya Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Lombok Barat tak mampu menutupi kegelisahan yang merebak di luar gedung. Di berbagai kecamatan, suara penolakan bermunculan. Sejumlah pengurus Karang Taruna desa menilai kegiatan itu tak ubahnya seremonial tanpa dasar hukum, tanpa legitimasi. Padahal, TKD seharusnya menjadi forum tertinggi regenerasi kepemimpinan sosial pemuda di tingkat kabupaten.

Demikin disampaikan penggiat literasi dan pemerhati kebijakan sosial, Muhamad Yunus, kepada PolitikNTB.Com.

Yunus menegaskan bahwa pelaksanaan TKD kali ini cacat hukum dan layak dinyatakan batal demi hukum. Menurutnya, panitia pelaksana yang mengklaim sebagai pengurus Karang Taruna Kabupaten Lombok Barat tidak memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati atau Dinas Sosial. Padahal, Pasal 13 ayat 2 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 dengan tegas menyatakan bahwa Karang Taruna kabupaten/kota ditetapkan melalui keputusan kepala daerah atas usulan dinas sosial.

“Tanpa SK itu, pengurus yang menggelar TKD ibarat kapal berlayar tanpa izin berlabuh. Tidak punya legal standing, tidak punya kewenangan,” ujar Yunus.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, lanjutnya, tindakan semacam itu tergolong perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Artinya, seluruh keputusan yang lahir dari TKD tanpa dasar kewenangan formal dapat dianggap tidak sah dan tidak memiliki akibat hukum.

Masalah lain muncul dari sisi keabsahan quorum. Berdasarkan Pasal 17 ayat 3 Permensos Nomor 25 Tahun 2019, setiap keputusan dalam Temu Karya Karang Taruna hanya sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta yang memiliki hak suara yaitu lima puluh persen plus satu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak Karang Taruna desa tidak hadir karena tidak menerima undangan resmi.

Bahkan, menurut data yang dihimpun Yunus, sebanyak 123 Karang Taruna desa se-Kabupaten Lombok Barat tidak diundang sama sekali. Artinya, kegiatan ini dilaksanakan dalam suasana tertutup dan jauh dari asas partisipatif serta keterbukaan yang menjadi ruh Karang Taruna.

Padahal, prinsip keterbukaan, kebersamaan, dan tanggung jawab sosial sudah diatur jelas dalam Pasal 2 huruf f dan g Permensos Nomor 25 Tahun 2019.

“Sayangnya, prinsip itu tampaknya absen dari panggung TKD kali ini,” kata Yunus.

Ia menilai peristiwa ini mencerminkan krisis moral dalam tata kelola organisasi sosial. Ketika aturan dasar organisasi diabaikan, yang runtuh bukan hanya legalitas, tapi juga nilai sosial yang menjadi pondasinya.

“Karang Taruna adalah wadah resmi pemberdayaan sosial berbasis masyarakat. Jika pelaksanaannya tidak mengikuti aturan, terutama yang sudah diatur jelas dalam Permensos, maka hal ini mencederai semangat partisipatif dan moralitas sosial yang menjadi dasar organisasi,” tegasnya.

Menurut Yunus, Permensos bukan sekadar dokumen administratif, tetapi pagar moral organisasi sosial. Pelanggaran terhadapnya berarti mengingkari nilai gotong royong dan tanggung jawab sosial yang menjadi jantung Karang Taruna.

“Jika aturan diabaikan, hasil TKD tidak sah secara hukum dan cacat secara etika,” ujarnya menambahkan.

Dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, TKD Karang Taruna Kabupaten Lombok Barat tahun 2025 dinyatakan batal demi hukum. Sejumlah pengurus kecamatan mendesak Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, membentuk kepanitiaan sementara yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Permensos Nomor 25 Tahun 2019, dan menjadwalkan kembali pelaksanaan TKD secara demokratis dan terbuka dengan melibatkan seluruh Karang Taruna desa.

Langkah itu dianggap penting untuk memulihkan marwah organisasi, agar Karang Taruna kembali ke khitahnya sebagai wadah pembinaan generasi muda yang berlandaskan nilai kebersamaan, solidaritas sosial, dan kepedulian masyarakat, sebagaimana amanat Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Senada dengan Yunus, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kediri, Syaefudin, M.Pd, menilai pelaksanaan TKD tanpa legitimasi hukum bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga pengabaian terhadap asas demokrasi sosial yang menjadi jiwa Karang Taruna sejak lahir melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 13/HUK/1981.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Kediri Syaefudin, M.Pd



“Karang Taruna Kabupaten ini tidak memiliki SK resmi, peserta tidak memenuhi quorum, dan lebih dari seratus desa tidak diundang. Berdasarkan Permensos Nomor 25 Tahun 2019, kegiatan semacam ini tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar Syaefudin.

Dari kacamata hukum administrasi, kegiatan seperti ini mengandung cacat formil dan cacat materil sekaligus. Pasal 107 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menyebutkan bahwa keputusan atau tindakan pemerintahan dapat dibatalkan jika terdapat cacat wewenang, cacat prosedur, atau cacat substansi. TKD Lombok Barat dinilai memenuhi ketiga unsur itu, yaitu cacat wewenang karena tidak memiliki SK resmi, cacat prosedur karena tidak memenuhi syarat quorum dan tidak mengundang seluruh peserta yang berhak suara, dan cacat substansi karena hasilnya tidak mencerminkan kehendak kolektif Karang Taruna desa se-Kabupaten Lombok Barat.

Untuk diketahui kegiatan Temu Karya Daerah (TKD) yang ke-3 bertempat di Aula Kantor Bupati Lombok Barat pada Sabtu, (25/10/25). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 Wita itu sepakat memilih Faizir SH sebagai ketua Karang Taruna Kabupaten Lombok Barat secara aklamasi.

0Komentar

Special Ads