![]() |
| Faizir, SH (Paling Kiri) saat foto bersama panitia TKD |
Pelanggaran Permensos dan Cacat Administrasi
Lombok Barat, PolitikNTB.Com-Kemeriahan
di aula tempat berlangsungnya Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten
Lombok Barat tak mampu menutupi kegelisahan yang merebak di luar gedung. Di
berbagai kecamatan, suara penolakan bermunculan. Sejumlah pengurus Karang
Taruna desa menilai kegiatan itu tak ubahnya seremonial tanpa dasar hukum,
tanpa legitimasi. Padahal, TKD seharusnya menjadi forum tertinggi regenerasi
kepemimpinan sosial pemuda di tingkat kabupaten.
Demikin
disampaikan penggiat literasi dan pemerhati kebijakan sosial, Muhamad Yunus, kepada PolitikNTB.Com.
Yunus
menegaskan bahwa pelaksanaan TKD kali ini cacat hukum dan layak dinyatakan
batal demi hukum. Menurutnya, panitia pelaksana yang mengklaim sebagai pengurus
Karang Taruna Kabupaten Lombok Barat tidak memiliki Surat
Keputusan (SK) resmi dari Bupati atau Dinas Sosial. Padahal, Pasal 13 ayat 2 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor
25 Tahun 2019 dengan tegas menyatakan bahwa Karang Taruna kabupaten/kota ditetapkan melalui keputusan
kepala daerah atas usulan dinas sosial.
“Tanpa SK itu, pengurus yang menggelar
TKD ibarat kapal berlayar tanpa izin berlabuh. Tidak punya legal standing,
tidak punya kewenangan,” ujar Yunus.
Dalam perspektif hukum administrasi
negara, lanjutnya, tindakan semacam itu tergolong perbuatan
melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige
overheidsdaad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan. Artinya, seluruh keputusan yang
lahir dari TKD tanpa dasar kewenangan formal dapat dianggap tidak sah dan tidak
memiliki akibat hukum.
Masalah lain muncul dari sisi keabsahan quorum. Berdasarkan Pasal 17 ayat 3 Permensos Nomor 25 Tahun 2019,
setiap keputusan dalam Temu Karya Karang Taruna hanya sah jika dihadiri oleh
lebih dari separuh jumlah peserta yang memiliki hak suara yaitu lima puluh
persen plus satu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak Karang Taruna
desa tidak hadir karena tidak menerima undangan resmi.
Bahkan, menurut data yang dihimpun
Yunus, sebanyak 123 Karang Taruna desa se-Kabupaten Lombok Barat
tidak diundang sama sekali. Artinya, kegiatan ini dilaksanakan
dalam suasana tertutup dan jauh dari asas partisipatif serta keterbukaan yang
menjadi ruh Karang Taruna.
Padahal, prinsip keterbukaan,
kebersamaan, dan tanggung jawab sosial sudah diatur jelas dalam Pasal 2 huruf f dan g Permensos Nomor 25 Tahun 2019.
“Sayangnya,
prinsip itu tampaknya absen dari panggung TKD kali ini,” kata Yunus.
Ia menilai peristiwa ini mencerminkan krisis moral dalam tata kelola organisasi sosial.
Ketika aturan dasar organisasi diabaikan, yang runtuh bukan hanya legalitas,
tapi juga nilai sosial yang menjadi pondasinya.
“Karang
Taruna adalah wadah resmi pemberdayaan sosial berbasis masyarakat. Jika
pelaksanaannya tidak mengikuti aturan, terutama yang sudah diatur jelas dalam
Permensos, maka hal ini mencederai semangat partisipatif dan moralitas sosial
yang menjadi dasar organisasi,” tegasnya.
Menurut Yunus, Permensos
bukan sekadar dokumen administratif, tetapi pagar moral organisasi sosial.
Pelanggaran terhadapnya berarti mengingkari nilai gotong royong dan tanggung
jawab sosial yang menjadi jantung Karang Taruna.
“Jika
aturan diabaikan, hasil TKD tidak sah secara hukum dan cacat secara etika,”
ujarnya menambahkan.
Dengan berbagai pelanggaran yang
terjadi, TKD Karang Taruna Kabupaten Lombok Barat tahun 2025
dinyatakan batal demi hukum. Sejumlah pengurus kecamatan
mendesak Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat segera
turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, membentuk kepanitiaan
sementara yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal
14 ayat 1 Permensos Nomor 25 Tahun 2019, dan menjadwalkan
kembali pelaksanaan TKD secara demokratis dan terbuka dengan melibatkan seluruh
Karang Taruna desa.
Langkah itu dianggap penting untuk memulihkan marwah organisasi, agar Karang
Taruna kembali ke khitahnya sebagai wadah pembinaan generasi muda yang
berlandaskan nilai kebersamaan, solidaritas sosial, dan kepedulian masyarakat, sebagaimana
amanat Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Senada dengan Yunus, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kediri, Syaefudin, M.Pd,
menilai pelaksanaan TKD tanpa legitimasi hukum bukan hanya pelanggaran
administratif, melainkan juga pengabaian terhadap asas demokrasi sosial yang
menjadi jiwa Karang Taruna sejak lahir melalui Keputusan
Menteri Sosial Nomor 13/HUK/1981.
![]() |
| Ketua Karang Taruna Kecamatan Kediri Syaefudin, M.Pd |
“Karang Taruna Kabupaten ini tidak
memiliki SK resmi, peserta tidak memenuhi quorum, dan lebih dari seratus desa
tidak diundang. Berdasarkan Permensos Nomor 25 Tahun 2019, kegiatan semacam ini
tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar
Syaefudin.
Dari kacamata hukum administrasi,
kegiatan seperti ini mengandung cacat formil dan
cacat materil sekaligus. Pasal 107 ayat 1
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menyebutkan bahwa keputusan
atau tindakan pemerintahan dapat dibatalkan jika terdapat cacat wewenang, cacat
prosedur, atau cacat substansi. TKD Lombok Barat dinilai memenuhi ketiga unsur
itu, yaitu cacat wewenang karena tidak memiliki SK resmi, cacat prosedur karena
tidak memenuhi syarat quorum dan tidak mengundang seluruh peserta yang berhak
suara, dan cacat substansi karena hasilnya tidak mencerminkan kehendak kolektif
Karang Taruna desa se-Kabupaten Lombok Barat.
Untuk
diketahui kegiatan Temu Karya Daerah (TKD) yang ke-3 bertempat di Aula Kantor
Bupati Lombok Barat pada Sabtu, (25/10/25). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00
Wita itu sepakat memilih Faizir SH sebagai ketua Karang Taruna Kabupaten Lombok
Barat secara aklamasi.



0Komentar