Oleh: Agus Dedi Putrawan
Lombok Barat,PolitikNTB.Com-Gagal cairnya Dana Desa (DD) Tahap II di sejumlah desa di Nusa Tenggara Barat tidak bisa terus-menerus dipersempit sebagai kesalahan teknis desa. Di balik istilah administratif seperti “tidak memenuhi syarat”, terdapat relasi kuasa pusat dengan pemerintah desa yang timpang, di mana kebijakan fiskal bekerja sebagai instrumen disiplin, bahkan hukuman.
Secara regulatif, penyaluran Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang kemudian disesuaikan kembali dalam kebijakan teknis tahun berjalan. Dalam PMK tersebut, penyaluran Dana Desa Tahap II bersifat bersyarat dan kumulatif, dengan dua ketentuan utama yang sering menjadi titik krusial.
Pertama, ketepatan waktu pengajuan penyaluran Dana Desa oleh pemerintah daerah atas nama desa. Ketentuan ini dapat dilacak dalam pasal-pasal mengenai tata cara penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD, yang mensyaratkan pengajuan dilakukan sebelum batas waktu tertentu pada tahun anggaran berjalan. Keterlambatan pengajuan, meskipun desa telah melaksanakan kegiatan, berimplikasi pada tidak disalurkannya dana, khususnya komponen non-earmark.
Kedua, kelengkapan dan kesesuaian dokumen administratif. PMK secara eksplisit mensyaratkan realisasi penyaluran Tahap I, laporan pelaksanaan APBDes, serta dokumen pendukung lain yang ditentukan sebagai prasyarat mutlak pencairan Tahap II. Jika satu saja tidak terpenuhi, penyaluran tidak dapat dilakukan. Tidak ada klausul diskresi yang mempertimbangkan kondisi khusus desa.
Secara normatif, dua syarat ini tampak wajar. Negara ingin menjamin akuntabilitas dan disiplin fiskal. Namun problem muncul ketika ketentuan tersebut diterapkan secara seragam pada desa-desa dengan kapasitas birokrasi yang sangat beragam, ada desa dengan kapasitas perangkat sudah mapan, ada yang kapasitasnya masih minim. Di NTB, banyak desa bekerja dengan perangkat terbatas, beban administrasi tinggi, serta pendampingan yang tidak selalu efektif. Perubahan regulasi yang cepat dan minim masa transisi serta sosialisasi membuat keterlambatan hampir tak terhindarkan.
Di sinilah relasi pusat dengan pemerintah desa menjadi problematis. Pusat menetapkan standar, daerah dan desa menanggung sanksi. Ketika Dana Desa Tahap II tidak cair, yang terdampak bukan hanya laporan keuangan, melainkan kegiatan pembangunan, honor kader, pekasih, guru ngaji, penghulu yang melekat pada program, dan terdegradasinya kepercayaan warga kepada pemerintah desa. Karena, kesalahan tetap diarahkan ke desa, seolah negara tidak memiliki tanggung jawab atas desain kebijakan yang kaku.
Ironisnya, Dana Desa sejak awal dimaksudkan sebagai instrumen desentralisasi fiskal untuk memperkuat otonomi desa. Tetapi melalui mekanisme PMK yang sangat teknokratis, Dana Desa justru berfungsi sebagai alat kontrol pusat. Desa tidak lagi diposisikan sebagai subjek pembangunan, melainkan sebagai unit administratif yang diuji kepatuhannya terhadap tenggat dan format.
Pendekatan ini mencerminkan apa yang dapat disebut sebagai disiplin fiskal yang berwatak hukuman. Kesalahan administratif yang sering kali bersumber dari keterbatasan struktural diperlakukan sebagai kegagalan desa, bukan sebagai sinyal perlunya intervensi pembinaan. Negara memilih memutus dana, bukan memperkuat kapasitas.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun politis, apakah ketertiban prosedural boleh mengorbankan keberlanjutan kehidupan sosial desa? Jika tujuan Dana Desa adalah kesejahteraan dan pemberdayaan, maka sanksi berupa penghentian dana justru bertentangan dengan semangat kebijakan itu sendiri.
Pengalaman desa-desa di NTB seharusnya menjadi peringatan nasional. Relasi pusat dengan pemerintah desa tidak bisa terus dibangun dengan logika komando fiskal. Kegagalan administratif seharusnya memicu pendampingan dan koreksi kebijakan, bukan pemutusan anggaran.
Jika
tidak, Dana Desa akan kehilangan makna politiknya sebagai instrumen keadilan
dan berubah menjadi alat disiplin kekuasaan. Dan ketika kekuasaan bekerja tanpa
empati terhadap realitas lokal, yang hancur bukan hanya administrasi desa,
tetapi kepercayaan warga terhadap negara itu sendiri.
(Penulis adalah Dosen Politik dan Pemerintahan Desa UIN Mataram & Wakil Ketua Lakpesdam PWNU NTB)


0Komentar